Salin Artikel

Berbagai Tanggapan Jaksa atas Nota Pembelaan Ferdy Sambo dkk...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah membacakan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kelimanya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Richard Eliezer atau Bharada E; serta seorang asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa ataupun penasihat hukumnya.

Berikut rangkuman tanggapan jaksa atas nota pembelaan 5 terdakwa:

1. Kuat Ma'ruf dinilai hanya curhat

Jaksa menilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf hanya menyampaikan curahan hati atau curhat dalam nota pembelaannya. Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan ART Ferdy Sambo itu tidak menyentuk substansi pemeriksaan perkara.

"Kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf. Karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang kita sidangkan ini," ujar jaksa membacakan repliknya di PN Jakarta Selatan Jumat (27/1/2023).

2. Pembelaan pengacara Bripka RR tak berdasarkan bukti

Sementara itu, JPU meminta kepada majelis hakim juga mengabaikan nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa Bripka RR. Jaksa menilai, semua pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam pleidoi tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti kebenarannya.

"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti, maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar, satu, mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya," papar jaksa.

3. Ferdy Sambo limpahkan kesalahan kepada Bharada E

Adapun terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa berpandangan, tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri itu ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir J ke Richard Eliezer dalam pleidoinya.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Salah satu contohnya adalah ketika kuasa hukum Sambo meminta agar keterangan Bharada E yang mengaku disuruh 'menembak' oleh Sambo diabaikan saja.

Kuasa hukum Sambo menyebutkan bahwa perintah kliennya itu adalah 'hajar, Chad' bukan 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat woi kau tembak'. Atas pengakuan itu, jaksa menilai pihak Sambo terus berusaha untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," tuturnya.

"(Kuasa hukum Sambo) hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis," sambung jaksa.

4. Kubu Putri Candrawathi tak bisa buktikan dugaan pemerkosaan

Selang dua hari kemudian, JPU juga menyampaikan tanggapannya terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuasa hukum istri Sambo itu, dinilai jaksa menghendaki adanya motif pemerkosaan yang dialami oleh kliennya dalam nota pembelaan.

Namun, mereka dianggap tak bisa membawa bukti-bukti terkait itu.

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.

Menurut jaksa, pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

JPU menilai, jika tim penasihat hukum menghendaki adanya motif pemerkosaan seharusnya dari awal persidangan kubu Putri Candrawathi sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” tegas jaksa.

5. Tak ada paksaan terhadap Bharada E saat eksekusi Brigadir J

Sementara terhadap Bharada E, JPU bepandangan teriakan Ferdy Sambo kepada Bharada E sesaat sebelum penembakan terhadap Brigadir J bukanlah paksaan, baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Adapun sebelum Brigadir J ditembak, eks Kadiv Propam Polri itu disebut sempat meneriaki Bharada E dengan kalimat, "woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak".

"Bahwa teriakan Ferdy Sambo dengan kata-kata, 'woi kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', juga tidak termasuk paksaan, baik dalam bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan yang punya pengaruh demikian rupa yang bisa mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis," papar jaksa.

Menurut jaksa, keterangan Bharada E selama ini tidak cukup untuk membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terpaksa. Jaksa berpendapat, seseorang berada dalam keadaan terpaksa apabila ada orang yang memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadapnya.

"Tidak tergambar adanya paksaan baik dalam bentuk kekerasan maupun ancaman kekerasan yang mempunyai pengaruh demikian rupa dari saksi Ferdy Sambo, yang mengakibatkan terdakwa Richard Eliezer dalam keadaan tertekan secara psikis sehingga langsung mengiyakan perintah dari saksi Ferdy Sambo tersebut," jelas jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/10292521/berbagai-tanggapan-jaksa-atas-nota-pembelaan-ferdy-sambo-dkk

Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke