Salin Artikel

Soal Gugatan UU Desa ke MK, Apdesi: Jangan Jadi Masalah Besar

BANDUNG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengaku tak mempersoalkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades).

Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari menilai siapa pun berhak mengajukan gugatan karena hal itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi.

"Gugatan ke MK itu ya, boleh-boleh saja, semua warga itu kan punya hak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Sunan kepada Kompas.com, Sabtu (28/1/2023).

Kendati demikian, Sunan menyatakan, sampai saat ini aturan yang berlaku mengenai masa jabatan kades yakni menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih hingga tiga periode.

Apdesi, lanjut Sunan, bersikap menunggu keputusan MK setelah judicial review dilakukan.

"Ya kita tunggu saja nanti hasil dari kajian MK seperti apa, keputusan MK seperti apa," ujarnya.

Namun, ia mengingatkan agar gugatan tersebut ke depan jangan sampai timbul persoalan besar. Sebab, pada saat yang sama saat ini kades menuntut agar masa jabatan mereka ditambah menjadi 9 tahun.

"Kita hanya berharap, kepala desa mengajukan masa jabatan 9 tahun, terus diturunkan 5 tahun, tentu jangan jadi masalah lebih besar," harap Sunan.

Sebelumnya diberitakan, UU Desa digugat seorang warga bernama Eliadi Hulu ke MK, Rabu (25/1/2023).

Ia menggugat agar kades yang dimungkinkan menjabat selama 6 tahun dan terpilih untuk maksimum 3 periode diubah, menjadi 5 tahun dan terpilih untuk maksimum 2 periode.

Eliadi mengaku khawatir melihat tuntutan sekelompok kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dan dapat terpilih 3 kali, yang sama saja mengizinkan kepala desa mempertahankan kekuasaannya selama 27 tahun.

Sebelumnya, ratusan kepala desa menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung DPR RI selama pekan ini, menuntut revisi UU Desa guna mengubah ketentuan masa jabatan mereka.

"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi lewat keterangan tertulis, Jumat (27/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/28/17330941/soal-gugatan-uu-desa-ke-mk-apdesi-jangan-jadi-masalah-besar

Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPGĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke