Salin Artikel

Kejagung Sita Aset Tanah di Kabupaten Bandung Terkait Korupsi Dana TWP AD

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung melakukan penyitaan terhadap aset kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Penyitaan dilakukan pada 25 Januari 2023 berlokasi di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Berupa tanah seluas 10.472 meter persegi di Blok Pasir Awi dan tanah seluas 4.480 meter persegi di Blok Gombong," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).

Ketut menjelaskan, kegiatan penyitaan diawali dengan koordinasi ke Komando Daerah Militer III/Siliwangi yang terima secara langsung oleh Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI Widjanarko dan Inspektorat Kodam (Irdam) Brigjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

Pada 26 Januari 2023, telah dilakukan kegiatan pemasangan plang penyitaan di lahan Blok Pasir Awi dan Blok Gombong dengan didampingi pemangku wilayah kepentingan terkait.

Keesokan harinya, dilaksanakan koordinasi dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung yang diterima oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) Letkol Inf Hamzah Budi Susanto untuk tindak lanjut pengamanan dan pengawasan aset sitaan tersebut secara berkelanjutan.

"Dan koordinasi dengan Kodam III/Siliwangi terkait penanganan pengamanan aset sitaan tersebut," imbuh Ketut.

Kejagung sebelumnya juga telah menyita 180 aset tanah dan bangungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013-2020 di berbagai wilayah.

Diketahui, dalam perkara korupsi dana TWP AD, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.

Sebanyak dua tersangka dari unsur militer yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

Selain itu, ada juga tersangka dari pihak sipil yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD mencapai Rp 127.736.000.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/28/13574861/kejagung-sita-aset-tanah-di-kabupaten-bandung-terkait-korupsi-dana-twp-ad

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke