Salin Artikel

Koarmada III Akan Mendapat 3 KRI, Pangkoarmada: Sudah Pesan ke Industri Dalam Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Armada (Koarmada) III akan ketambahan alat utama sistem senjata (alutsista) berupa tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI).

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya Herru Kusmanto mengatakan, tiga KRI itu sudah dipesan ke perusahaan dalam negeri.

"Sementara ini kita juga sudah memesan ke industri dalam negeri untuk nanti kita geser ke Armada III, tiga KRI ya," ujar Herru di Lapangan Upacara Laut Arafuru, Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Sambil menunggu tiga KRI jadi, TNI AL akan menggeser sejumlah kapal perang dari Koarmada I atau II ke Koarmada III.

"Mabes TNI sudah menyiapkan, nanti secara bertahap, berapa unsur yang nanti dari Armada II, Armada I, nanti untuk memperkuat Armada III," kata Herru.

Penggeseran kapal perang ke Koarmada III ini sebelumnya pernah diungkapkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat berkunjung ke Sorong, Papua Barat, Rabu (11/1/2023).

Saat itu, Yudo Margono mengatakan akan menggeser dua kapal korvet ke Koarmada III.

"Dua kapal korvet akan kita geser ke sini untuk memperkuat Armada III," kata Yudo.

Terbaru, Koarmada III ketambahan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991. Kapal itu dikukuhkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 3 November 2022.

Di Kormada III, kapal ini menjalankan fungsi dasar dalam rangka mendukung layanan kesehatan di darat, laut, maupun udara, termasuk mendukung Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/15393111/koarmada-iii-akan-mendapat-3-kri-pangkoarmada-sudah-pesan-ke-industri-dalam

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke