Ibnu Khajar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 penjara" kata hakim.
Dalam kasus ini, Ibnu Khajar dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama pendiri sekaligus eks presiden ACT Ahyudin; dan eks Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/17473501/kasus-penggelapan-dana-boeing-eks-presiden-act-ibnu-khajar-divonis-3-tahun