Salin Artikel

Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bahaya bagi Demokrasi tapi Dapat Lampu Hijau Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com- Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dinilai mempunyai banyak dampak buruk bagi demokrasi maupun jalannya pemerintahan di desa.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyatakan, wacana itu tidak sesuai dengan konstitusi yang mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi.

"Menurut saya sih itu berbahaya bagi demokrasi di desa karena kan sesungguhnya jabatan kepala desa itu sebenarnya harusnya mengikuti konstitusi, konstitusi itu kan masa jabatan 5 tahun, itu dulu sudah diperpanjang jadi 6 tahun," kata Trubus kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Menurut Undang-undang, Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat.

Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.

"Saya merasa 9 tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri karena dengan 9 tahun otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," ujar Trubus.

Senada, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, perubahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun membuat mereka akan menjabat terlalu lama.

Sebab, Undang-Undang Desa mengatur bahwa kepala desa dapat menjabat selama 3 periode. Artinya, kepala desa bisa menjabat hingga 3x9 tahun atau 27 tahun apabila wacana itu terealisasi.

Ia mengingatkan, kekuasaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif, apalagi kades berwenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

"Ini tidak sehat ya, membangun pengelolaan negara secara administratif secara buruk ya di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama dia akan koruptif," kata Feri.

Feri pun khawatir wacana perpanjangan masa jabatan kades dapat merembet kepada isu perpanjangan masa jabatan atau penambahan periode jabatan presiden yang timbul dan tenggelam dalam beberapa tahun terakhir.

"Jika diingat ya, isu tiga periode presiden, perpanjangan masa presiden dimulai dari isu di kepala desa. Jangan-jangan perpanjangan kepala desa untuk membenarkan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan lain-lain dimungkinkan," ujar dia.

Menurut Feri, kades yang menjadi ujung tombak pemerintahan dan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia dapat dijadikan alat untuk menggolkan perubahan masa jabatan presiden.

Terlebih, katanya, para kepala desa juga sudah 'dibeli' dengan memperpanjang masa jabatan mereka.

"Bukan tidak mungkin pemberian perpanjangan masa jabatan ini bagian dari Pemilu 2024 untuk mengendalikan kepala desa demi kepentingan politik tertentu, jadi raja kecil di bawah kendali raja besar di pusat," ujar Feri.

Lampu Hijau dari Pemerintah

Walaupun demikian, aspirasi para kades agar masa jabatan mereka diperpanjang nampaknya mendapat lampu hijau dari pemerintah.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan masa jabatan kades akan memberi manfaat karena mereka punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya.

Selain itu, menurut Abdul Halim, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tak terpengaruh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Abdul Halim dalam siaran pers.

Abdul Halim mengeklaim, penambahan masa jabatan kades sudah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil.

"Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca-pilkades," kata Abdul Halim.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan, kades yang berkinerja buruk pun bisa dicopot di tengah masa jabatannya bila kinerjanya buruk.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR juga membuka pintu bagi pemerintah bila ingin merevisi Undang-Undang Desa untuk memperpanjang masa jabatan kades.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (19/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/08161401/perpanjangan-masa-jabatan-kades-bahaya-bagi-demokrasi-tapi-dapat-lampu-hijau

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke