Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah tidak hanya mengusut dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Ali mengatakan, KPK juga tengah mendalami terkait penggunaan dana otsus Papua.
“Jadi kami kami masuk pendalaman terkait dengan dana Otsus termasuk juga pos anggaran untuk operasional Lukas Enembe selaku gubernur,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Bahkan, KPK mendalami berbagai isu dugaan korupsi dan penggunaan uang panas ke berbagai bentuk, termasuk aktivitas judi Lukas Enembe.
“Jadi, selain suap dari Rijatono Lakka yang kami yakin lebih dari Rp 1 miliar, kemudian juga gratifikasi dari beberapa pihak kamu juga dalami. Kemudian hal lain,” ujarnya.
Ia lantas memastikan, KPK membuka peluang penerapan sejumlah undang-undang lain, seperti kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sepanjang ditemukan alat bukti, kata Ali, KPK tidak segan menerapkan pasal-pasal selain dugaan suap dan gratifikasi.
“Seperti TPPU apakah kemudian dimungkinkan kah atau tidak tentu kami nanti akan terus kami sepanjang kemudian ditemukan alat bukti,” ujar Ali.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Sementara itu, aktivitas judi Lukas Enembe sempat menjadi sorotan setelah PPATK mengungkap adanya setoran uang senilai ratusan miliar rupiah ke kasino judi pada September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/19222101/kpk-soal-kasus-lukas-enembe-kami-masuk-pendalaman-dana-otsus