Salin Artikel

Mahfud Sebut Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Tak Boleh Pakai "Restorative Justice": Pelaku Keji

Sebab, menurut Mahfud, para pelaku sangat keji melakukan tindakan tersebut. Apalagi, ada orang lain yang menyaksikan tanpa berbuat apapun.

"Pelakunya yang keji, di mana 4 orang memperkosa orang dalam keadaan tidak berdaya dan ada yang melakukannya lebih dari 1 kali, disaksikan juga oleh 2 pegawai lain sambil senyum-senyum. Itu tidak boleh di-restorative justice-kan," ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian LHK, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Mahfud mengungkapkan, restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana ringan, tindak pidana tertentu, dan delik aduan.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyuruh pelaku menikahi korban dan memberinya uang.

"Lalu, kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri. Surat nikahnya pun dibawa pergi. Dan yang bersangkutan merasa tidak pernah mencabut laporannya," katanya.

Mahfud kemudian menekankan bahwa seharusnya kejahatan seperti itu tidak boleh dibiarkan terjadi ke depannya.

"Tindakan administratifnya pemecatan, skorsing, pengurangan pangkat atau sebagainya yang sudah dilakukan itu tetap berlaku di praperadilan tidak terkait dengan hukum administrasi," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.

Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.

Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.

Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.

Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku pemerkosaan itu tidak menjadi tersangka.

"Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” tulisnya.

Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019 oleh empat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.

Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.

Selain itu, keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.

Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.

Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/17572251/mahfud-sebut-kasus-pemerkosaan-di-kemenkop-ukm-tak-boleh-pakai-restorative

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke