Salin Artikel

Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Candrawathi seketika memejamkan mata saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 8 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari kursi terdakwa, Putri tampak tertegun. Istri Ferdy Sambo itu lebih banyak menunduk dengan mata terpejam, seolah menahan air mata.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Tepat ketika jaksa membacakan tuntutan, pengunjung bersorak riuh. Sampai-sampai, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso memperingatkan pengunjung untuk tetap tenang.

Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dirinya mengerti tuntutan jaksa atau hendak berkonsultasi ke tim pengacara.

"Saudara terdakwa, Saudara mengerti atau mau konsultasi pada penasihat hukum Saudara? Silakan," kata Hakim Wahyu.

Putri lantas mengangguk dan beranjak menghampiri tim kuasa hukum di meja samping. Tak berapa lama, dia kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujar Putri.

Lagi-lagi, raut muka Putri tampak terpukul. Dia memejamkan mata dalam-dalam.

Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan. Dia lantas kembali menundukkan kepala.

Lewat pengacaranya, Putri meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

"Saudara akan diperintahkan lagi untuk hadir pada waktu minggu yang akan datang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi," kata hakim.

Putri pun mengangguk tanda setuju. Dia lantas beranjak dari kursi dan bergegas meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Selain Putri, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

JPU sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/12472711/putri-candrawathi-pejamkan-mata-saat-jaksa-tuntut-8-tahun-penjara-sekuat

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke