JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tuntuan terhadap Sambo itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Dalam pertimbangan jaksa, ada lima hal yang memberatkan sehingga menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut dengan pidana penjara seumur hidup. Salah satunya, Sambo dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Hal lain yang memberatkan ialah perbuatan Sambo dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung pada duka mendam keluarga.
Perbuatan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat
Sebagai seorang petinggi polisi, Sambo dinilai melakukan tindakan yang tidak pantas, bahkan mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," tutur jaksa.
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
"Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.
Jaksa menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/14423851/hal-memberatkan-tuntutan-ferdy-sambo-berbelit-belit-dan-tak-mengakui