JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, pada hari ini, Selasa (17/1/2023), bisa diakses melalui tautan siaran langsung atau link live streaming.
Sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadila Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Selasa, 17 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo rencananya akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Oemar Seno Adji.
Kemarin jaksa penuntut umum sudah membacakan surat tuntutan terhadap 2 terdakwa kasus yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Kuat dan Ricky dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo tetap membantah memerintahkan ajudannya, Richard Eliezer (Bharada E), untuk menembak Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas di Kompleks Polri Nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo mengatakan, saat itu dia menyampaikan perintah "hajar" dan bukan "tembak" kepada Richard.
Selain itu, Sambo mengaku marah kepada Yosua karena diduga telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, saat berada di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/09540301/link-live-streaming-sidang-tuntutan-ferdy-sambo