Salin Artikel

Pengusaha Perikanan Minta PNBP Pascaproduksi Diturunkan, Menteri Trenggono Respons Positif

KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan respons positif terhadap masukan para pelaku usaha perikanan untuk menurunkan besaran indeks penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pascaproduksi dari 10 persen menjadi 5 persen.

"Monggo, silakan disampaikan besaran persentasenya. Paling penting hasilnya nanti bagus untuk pemerintah dan pelaku usaha perikanan. Untuk perhitungannya, saya ingin melibatkan pengusaha supaya tidak ada lagi protes ke depannya," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam acara silaturahmi bersama puluhan pelaku usaha perikanan dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) melalui Zoom meeting, Senin (16/10/2022).

Untuk diketahui, pengaturan PNBP pungutan hasil perikanan pascaproduksi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Peraturan ini berisi tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian KP.

Kementerian KP mengungkapkan, penetapan tarif PNBP pascaproduksi untuk memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha perikanan dan negara.

Tarif PNBP yang dibayarkan pemilik kapal perikanan disesuaikan dengan jumlah ikan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

Untuk kapal penangkap berukuran sampai dengan 60 gross ton (GT), Kementerian KP menerapkan indeks sebesar 5 persen, sedangkan kapal penangkap berukuran di atas 60 GT sebesar 10 persen.

Merespons peraturan tersebut, para nelayan menilai bahwa indeks tarif 10 persen sangat memberatkan sehingga butuh penyesuaian kembali.

Menindaklanjuti usulan itu, Kementerian KP telah mengajukan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait sehingga membutuhkan waktu pembahasan sampai dengan diundangkan.

Trenggono memastikan bahwa masa perubahan peraturan perundangan tersebut akan secepatnya diselesaikan dalam tenggat waktu paling lama satu bulan.

“Saya harap dari diskusi ini bisa segera diputuskan besaran indeks PNBP pascaproduksi yang disepakati sehingga aturan ini bisa segera kami laksanakan. Tujuan penerimaan negara ini sebenarnya dikembalikan lagi untuk percepatan pembangunan dan sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian KP Muhammad Zaini Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan indeks PNBP pascaproduksi.

Namun, kata dia, besaran indeks PNBP pascaproduksi masih perlu dihitung dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.

"Arahan dari beliau (Menteri KP Trenggono) bahwa PNBP pascaproduksi akan kami turunkan. Jadi itu clear bahwa keinginan dari para pelaku usaha untuk melakukan (penurunan) PNBP akan kami penuhi," katanya.

Oleh karenanya, Zaini meminta para pelaku usaha perikanan saling berdiskusi untuk mencari besaran indeks tarif PNBP pascaproduksi sesuai kesepakatan.

 

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/18324071/pengusaha-perikanan-minta-pnbp-pascaproduksi-diturunkan-menteri-trenggono

Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke