Hal tersebut disampaikan Hasto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).
Awalnya, Hasto mengungkapkan bahwa LPSK telah bergabung dalam tim Kelompok Kerja (Pokja) restorative justice atau keadilan restoratif peradilan pidana yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
"(LPSK) sebagai wadah koordinasi antarpenegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Hasto mengatakan, berkaca tugas tersebut, ia tak ingin keadilan restoratif justru dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki ekonomi tinggi.
Ia khawatir, jika demikian, maka keadilan seolah bisa dibeli.
"LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan," ujar Hasto.
Pernyataan tersebut direspons positif oleh anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun.
Pasalnya, ia mencium adanya upaya jual menjual keadilan restoratif.
"Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," kata Adang Daradjatun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/14382161/ketua-lpsk-minta-restorative-justice-tak-bergeser-jadi-keadilan