Mahfud mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Khusus penyelesaian yudisial, itu Presiden akan tetap memberikan perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Mahfud seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan, penyelesaian jalur yudisial berbeda dengan jalur non-yudisial yang juga tengah ditempuh oleh pemerintah.
Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial lebih bersifat kemanusiaan dengan berorientasi kepada korban.
Sedangkan jalur yudisial akan berfokus pada mencari pelaku pada setiap kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Jadi, antara korban dan pelaku ktia bedakan, yang pelaku ya ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," ujar Mahfud.
Beberapa kementerian dimaksud antara lain Kemenko Polhukam, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Mahfud mengatakan, Jokowi juga akan membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan setiap rekomendasi Tim PPHAM.
"Ini semuanya masih dirancang, mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh Presiden," kata Mahfud.
Sejauh ini, pemerintah sudah melaksanakan salah satu rekomendasi Tim PPHAM, yakni mengakui dan menyesali adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat menerima laporan Tim PPHAM pada 11 Januari 2023.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat," kata Jokowi.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/13445381/penyelesaian-hukum-pelanggaran-ham-berat-mahfud-presiden-minta-kejagung