Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengeklaim hal ini akan jadi bahasan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menyusun aturan sosialisasi peserta pemilu jelang kampanye Pemilu 2024.
"Bapak/Ibu bisa tanya, Bapak/Ibu partainya punya media atau tidak? Politisi atau kemudian partai A itu karena ada hubungannya dengan media, paling sering (sosialisasi) di TV," kata Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Kira-kira adil atau tidak? Tidak. Harusnya dibagi," sambungnya.
Aturan resmi sosialisasi peserta pemilu yang sedang disusun oleh KPU-Bawaslu diklaim berupaya untuk menyetarakan akses berkompetisi antara partai-partai politik.
Tanpa aturan, menurut Bagja, yang akan terjadi adalah pasar bebas.
Padahal, siaran televisi menggunakan frekuensi publik, sehingga seharusnya tidak dikuasai oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politiknya.
"Sulit menyelesaikannya karena aturannya tidak ada. Nanti siapa yang paling besar, siapa yang paling kuat, itu yang paling sering sosialisasi," kata dia.
"Ini lah yang sedang kami bicarakan dengan KPU. Kenapa? Karena diharapkan kita, teman-teman partai politik, punya kesamaan kesempatan untuk melakukan sosialisasi," jelas Bagja.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/11303591/bawaslu-soroti-politikus-punya-stasiun-tv-sosialisasi-jelang-pemilu-2024-tak