Salin Artikel

Kuat Ma'ruf Berharap Dituntut Bebas, Pengacara: Tak Ada Bukti Keterlibatannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus itu.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma'ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.

Irwan mengeklaim tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Diketahui, Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan fakta persidangan, Irwan berharap Kuat Ma'ruf dapat dibebaskan lantaran tak ada satu pun bukti yang mengarahkan kliennya terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua diduga terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer diminta oleh eks Kadiv Propam Polri itu untuk menembak Brigadir J.

"Ada dua lokasi yang diduga sebagai awal adanya perencanaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340, yaitu di Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo)," papar Irwan.

"Kalau Pasal 338 (pembunuhan), KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard Eliezer," ujar dia.

Oleh sebab itu, kubu terdakwa Kuat Ma'ruf meyakini JPU akan jernih melihat fakta persidangan dan menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat membebaskannya.

Irwan Irawan juga menyebutkan bahwa kondisi Kuat Ma'ruf dalam keadaan sehat untuk bisa mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, hari ini.

"KM sehat dan siap mengikuti sidang," ujar Irwan Irawan.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/09211141/kuat-maruf-berharap-dituntut-bebas-pengacara-tak-ada-bukti-keterlibatannya

Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke