Salin Artikel

LPSK Berharap Mahfud MD Dorong Dakwaan Kasus Kanjuruhan Tak Sebatas Pasal Kelalaian

Edwin menyebutkan, para korban sudah berharap agar pasal yang dikenakan bisa juga dari pasal penganiayaan dan pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kami berharap Menkopolhukam memfasilitasi rekomendasi harapan dari para korban agar kasus ini tidak terbatas pada penerapan pasal 359 dan 360 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian maupun luka," ujar Edwin saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2023).

Edwin lantas menyebutkan tentang penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 351 dan 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal ini dinilai masuk dalam tragedi Kanjuruhan karena banyak orang merasa dianiaya imbas adanya tembakan gas air mata.

"Dalam peristiwa itu, perbuatan yang menyebabkan kematian dirumuskan dalam penganiayaan, ada orang yang luka ada orang yang sakit sesak nafas, itu bisa juga dirumuskan perbuatan penganiayaan," imbuh dia.

Di sisi lain, kata Edwin, para korban tidak hanya dari orang dewasa. Dari 135 korban jiwa, terdapat juga korban yang masih berusia anak.

"Itu (Peristiwa Kanjuruhan) juga diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak ya, itu punya pidana sendiri dalam pelanggaran itu," kata dia.

"Jadi beberapa peristiwa yang bisa dirumuskan dari tindak pidana kanjuruhan itu harapan korban untuk ditindaklanjuti tidak sebatas pada kelalaian yang menyebabkan kematian," pungkas Edwin.

Diketahui, sidang perdana perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

"Di SIPP jadwal sidangnya juga sudah keluar yakni pada Senin pekan depan," katanya dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan bermula tembakan gas air mata yang mengakibatkan 135 korban meninggal dan ratusan luka-luka usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/22294941/lpsk-berharap-mahfud-md-dorong-dakwaan-kasus-kanjuruhan-tak-sebatas-pasal

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke