Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan yang dimaksud hampir sama seperti yang dilakukan LPSK terhadap Richard Eliezer dalam menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kita akan memberikan perlindungan para saksi korban, kalau ada dari mereka yang akan memberikan keterangan di pengadilan, tentu LPSK akan berikan pengamanan dan perlindungan," ujar Edwin saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).
Namun sejauh ini, kata Edwin, LPSK belum menerima informasi terkait pemanggilan para saksi yang kini dalam status terlindung LPSK.
"Sejauh ini belum kita terima untuk terlindung kita akan menjadi saksi," ucap dia.
Edwin juga menjelaskan, hingga saat ini LPSK melindungi kurang lebih 20 saksi dan korban dalam peristiwa Kanjuruhan yang kemungkinan akan dipanggil di persidangan.
LPSK saat ini, kata dia, memberikan pengamanan melekat kepada dua korban yang dinilai masih mendapat ancaman dan tekanan dari oknum tertentu.
"Ada satu atau dua orang yang melekat, karena mendapatkan ancaman dari oknum aparat," ujar Edwin.
Namun, kata Edwin, ancaman tersebut sudah tidak ada sejak LPSK melakukan pengamanan secara melekat.
"Sejauh ini setelah dilindungi LPSK sudah tidak ada ancaman. (Ancaman terakhir) waktu (saksi korban) diminta saat membatalkan otopsi," imbuh dia.
Diketahui, Sidang perdana perkara tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
"Di SIPP jadwal sidangnya juga sudah keluar yakni pada Senin pekan depan," katanya dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Ada lima berkas perkara yang didaftarkan milik lima tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Lalu Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tragedi Kanjuruhan bermula tembakan gas air mata yang mengakibatkan 135 korban meninggal dan ratusan luka-luka usai pertandingan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/22162001/lpsk-siap-beri-pengamanan-bagi-korban-yang-akan-bersaksi-di-sidang-tragedi