Salin Artikel

Menkeu Sebut Aturan Soal Insentif Mobil Listrik Segera Diputuskan

Namun, Sri Mulyani belum mau memberikan keterangan soal alokasi besaran insentif kendaraan listrik sebesar Rp 5 triliun.

"(Aturan insentif) nanti akan diputuskan segera," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumatn(13/1/2023).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, aturan soal insentif kendaraan listrik saat ini sedang dibahas.

Pemerintah, menurutnya, masih perlu mematangkan mekanisme insentif.

"Lagi dimatengin, perlu sedikit lagi. Mekanismenya masih perlu dibahas," kata Arifin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan dana Rp 5 triliun sebagai insentif pembelian kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan, nantinya dana Rp 5 triliun tersebut akan dibagi untuk insentif motor listrik dan juga mobil listrik.

Tidak hanya itu, dari dana tersebut juga akan dipertimbangkan untuk produksi bus listrik dalam negeri.

Anggaran dana yang masih dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut ditargetkan sebagai insentif pembelian kendaraan listrik pada 2023.

“Kita tahu bahwa harga mobil listrik lebih mahal dari mobil biasa (konvensional) dengan harga 30 persen lebih tinggi. Dan kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik bisa mencapai 20 persen atau 400.000 unit di tahun 2025,” kata Airlangga.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/15014511/menkeu-sebut-aturan-soal-insentif-mobil-listrik-segera-diputuskan

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke