Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan dalam rapat tersebut pihaknya pun mengkritisi 3 hal dalam dinamika politik kebijakan saat ini.
Pertama, soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AHY menilai ada potensi pasal karet dalam undang-undang tersebut yakni soal penghinaan presiden, hingga soal demonstrasi dan unjuk rasa.
“Jangan sampai pasal-pasal kontroversial itu digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik, membungkam suara kritis masyarakat, bahkan mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” tutur AHY ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Kedua, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Ia mengatakan sejak awal Demokrat sudah menolak disahkannya UU Cipta Kerja 2020 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat.
“Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting, dan memaksa. Padahal, tidak ada situasi yang sangat memaksa agar revisi peraturan ini cepat terbit,” papar dia.
Ia meyakini langkah tersebut kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi saat ini.
Dalam pandangannya, sistem proporsional tertutup justru menjauhkan masyarakat dengan calon legislatif (caleg) yang bakal dipilihnya.
“Kedua, secara internal, partai politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya. Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, dan peluang yang adil,” imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/16414291/ahy-kritisi-kuhp-perppu-ciptaker-hingga-sistem-proporsional-tertutup