Salin Artikel

Jawaban LPSK Usai Dituding Sudutkan Putri Candrawathi sebagai Korban Kekerasan Seksual

Diketahui, saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang Rabu (11/1/2023), Putri Candrawathi menyebut bahwa LPSK melakukan pemeriksaan dengan cara menyudutkan dirinya sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya enggak meyakini kebenaran penyampaian (yang disampaikan Putri) itu ya," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (12/1/2023).

Edwin kemudian menjelaskan, LPSK telah mendatangi Putri Candrawathi beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan.

Pada 16 Juli 2022, kata Edwin, LPSK datang langsung ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, bersama dengan Komnas Perempuan.

"Pertemuan itu tidak ada juga pembicaraan baku, tidak ada satu hal yang disampaikan ibu PC terhadap apa yang dialaminya," ujar Edwin.

Setelah pertemuan itu, LPSK mengirimkan surat panggilan asesmen kepada Putri Candrawathi langsung di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur.

"Dua kali undangan tidak dipenuhi. Kemudian, kita berusaha untuk mengakomodasi bahwa dia masih mengalami stres, itu. Kita yang datang ke sana tanggal 5 Agustus," ujar Edwin.

Saat LPSK menjemput bola, ahli psikiater dan ahli psikolog yang keduanya adalah perempuan ditugaskan untuk melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Namun, Edwin mengatakan, dua orang ahli LPSK harus kembali dengan tangan kosong karena Putri Candrawathi enggak memberikan keterangan.

"Jadi pertemuan itu nyaris sama dengan pertemuan pertama, tidak ada keterangan apa pun yang bisa diperoleh dari Ibu PC kecuali dia sempat bilang 'Malu, Mbak, malu'," itu aja," ujarnya.

"Hakim, Jaksa harus membuka lagi mengkroscek lagi rentetan itu kalau mau melihat apa yang disampaikan terkait mengapa PC tidak merespons LPSK. Kalau kita ambil dari 16 Juli sampai 5 Agustus itu adakah situasi LPSK dianggap menyudutkan dia, adakah situasi itu?" kata Edwin.

"Jadi, kalau enggak ada (situasi menyudutkan), ya berarti apa keterangan (yang diungkap PC) itu? benar atau enggak?" ujarnya lagi.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengungkapkan alasan tak ingin diperiksa oleh LPSK, khususnya terkait kasus pelecehan seksual yang dialami.

Awalnya, penasihat hukum Putri, Sarmauli Simangunsong, bertanya pada saat pemeriksaan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) Putri bersedia diperiksa, tetapi menolak saat LPSK melakukan pemeriksaan.

Putri kemudian bercerita, "Waktu itu, dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling (Jakarta Selatan), terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater, satunya lagi psikolog."

Ia lantas mengatakan, sempat berkomunikasi dengan psikiater yang didatangi LPSK. Namun, saat berkomunikasi dengan psikolog, ia memilih diam.

"Kenapa Saudara diam? Apa yang ditanyakan psikolog tersebut?" tanya Sarmauli.

"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'Apakah punya hubungan spesial dengan Yosua', dan saya tidak mau jawab," kata Putri.

"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang," ujar Putri Candrawathi.

"Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," sambung dia.

Kemudian, Putri Candrawathi mengakui tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan selanjutnya dari psikolog yang dikirim oleh LPSK tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/12565311/jawaban-lpsk-usai-dituding-sudutkan-putri-candrawathi-sebagai-korban

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke