JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengklaim menggunakan masker buat menghapus sidik jarinya yang berada di pistol HS milik sang ajudan.
Hal itu dilakukan Sambo setelah melepaskan tembakan ke arah dinding di tempat kejadian perkara.
Ferdy Sambo menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukumnya perihal tidak ditemukannya jejak DNA mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada senjata api Yosua, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Dalam surat dakwaan, Sambo disebut menggunakan pistol Yosua buat merekayasa tempat kejadian perkara di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara nomor 46, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, supaya sesuai skenario tembak menembak yang sudah disusun.
"Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya lap dengan masker kain saya dan kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembak kan ke dinding belakang itu," kata Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, seperti dikutip dari rekaman sidang melalui kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/1/2023).
Akan tetapi, Sambo menyatakan sudah membuang masker kain itu.
"Tadi saudara terdakwa menerangkan disikap pakai masker, masker nya jadi barbuk dalam perkara ini atau saudara buang?" tanya tim kuasa hukum.
"Saya sudah buang," tukas Ferdy Sambo.
Akan tetapi dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) menyampaikan dia melihat Sambo sudah mengenakan sarung tangan karet warna hitam saat menembak Yosua dari arah belakang kepala.
Setelah itu, kata Richard, Sambo melepaskan beberapa kali tembakan menggunakan pistol HS milik Yosua ke arah dinding tangga dan di atas lemari televisi.
Sedangkan seorang ajudan lain Sambo, Adzan Romer, memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya dia melihat sang atasan mengenakan sarung tangan saat turun dari mobil di rumah dinas.
Menurut Romer, dia melihat Sambo sudah mengenakan sarung tangan saat turun dari mobil dan hendak mengambil senjata api yang terjatuh. Namun, saat itu Sambo meminta supaya Romer tidak mengambil senjata api itu.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/16240951/sambo-klaim-pakai-masker-kain-hapus-sidik-jari-di-pistol-hs-brigadir-j