Studi itu dijalani istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu setelah kuliah kedokteran di Indonesia.
Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso perihal berapa lama Putri Candrawathi meninggalkan kedokteran
“Setelah saudara lulus kuliah sampai saudara menjadi istri dari Ferdy Sambo Kadiv Propam, seberapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran?” tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Mohon izin yang mulia, saya lulus tahun 1998 waktu itu, terus saya lanjutkan studi ke luar negeri kurang lebih dua tahun,” jawab Putri Candrawathi
“Apa boleh tahu studinya apa?” timpal Hakim Wahyu
“Saya ambil journalism,” kata Putri Candrawathi.
“Apa?” tanya Hakim Wahyu lagi.
“Jurnalis, terus saya balik ke Jakarta lalu saya menikah (dengan Ferdy Sambo) tahun 2000,” jawab Putri Candrawathi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu kemudian kembali menggali perihal berapa lamanya Putri Candrawathi sudah tidak bergelut di bidang kedokteran.
“Saudara kan background-nya dokter gigi, nah berapa lama saudara meninggalkan dunia kedokteran ini?” tanya Hakim Wahyu.
“Setelah menikah saya tidak kerja lagi Yang Mulia,” terang Putri.
“Tetapi saudara sebelumnya pernah bekerja dokter gigi?” timpal Hakim Wahyu menegaskan.
“Siap, (berhenti) karena saya mengikuti suami saya kemanapun dinas,” kata Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/11495921/putri-candrawathi-ungkap-pernah-kuliah-jurnalistik-di-luar-negeri