JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), bakal memasuki tahapan pembacaan tuntutan. Namun, sebelum mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Richard kembali menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
Richard Eliezer kemudian mengatakan bahwa ia sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J secara langsung.
"Saya sudah meminta maaf juga bapak, ke keluarga korban. Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," kata Richard Eliezer dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Ia kemudian mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya murni adalah perintah dari Ferdy Sambo.
"Bahwa saya juga hanya disuruh oleh Pak Sambo," ujarnya.
Richard juga kembali menyampaikan mengakui perbuatannya yang menembak Yosua yang merupakan sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
"Sangat sangat menyesal," ujar Richard.
"Mengakui perbuatan saudara itu?" tanya Jaksa.
"Saya mengakui," jawab Richard Eliezer.
Richard akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Rabu (11/3/2022) pekan depan.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/17342381/permintaan-maaf-bharada-e-menjelang-sidang-tuntutan-kasus-brigadir-j