Ungkapan penyesalan itu disampaikan Richard Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Richard Eliezer mengungkapkan perasaannya terhadap keluarga Brigadir J yang kini masih dalam keadaan duka akibat kehilangan sosok Yosua.
"Apa kira-kira yang harus yang saudara pikirkan terhadap kesedihan daripada keluarga korban, tolong sampaikan di persidnagan ini?" ujar jaksa.
Richard Eliezer kemudian mengatakan bahwa ia sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J secara langsung.
"Saya sudah meminta maaf juga bapak, ke keluarga korban. Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu," kata Richard Eliezer.
Ia kemudian mengatakan bahwa apa yang diperbuatnya murni adalah perintah dari Ferdy Sambo.
"Bahwa saya juga hanya disuruh oleh Pak Sambo," ujarnya.
Richard Eliezer kemudian mengatakan, andai waktu bisa diputar kembali, ia tak ingin peristiwa yang menewaskan Brigadir J terjadi.
"Pada saat itu saya juga, saya sampai sekarang kalau bisa dibalik bapak, kalau bisa waktu bisa diputar kembali enggak seperti ini juga keinginan saya," katanya.
Jaksa kemudian menanyakan, apakah Richard Eliezer menyesal atas perbuatannya.
"Sangat sangat menyesal," ujar Richard.
"Mengakui perbuatan saudara itu?" tanya Jaksa.
"Saya mengakui," jawab Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/13214651/richard-eliezer-kalau-waktu-bisa-diputar-enggak-seperti-ini-keinginan-saya