Salin Artikel

KPK Bawa 111 Bukti di Sidang Praperadilan Gazalba Saleh

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 111 alat bukti dalam sidang gugatan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa ratusan bukti dihadirkan untuk memperkuat argumentasi jawaban atas gugatan yang dilayangkan Hakim Agung nonaktif MA tersebut.

“111 bukti terdiri dari beberapa dokumen dan bukti eletronik termasuk juga bukti uang,” ujar Ali kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Selain bukti, KPK juga menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga dan Universitas Islam Indonesia (UII) untuk menguatkan keterangan bahwa penanganan perkara yang dilakukan Komisi Antirasuah itu telah sesuai dengan prosedur.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA.

“Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku sehingga optimis hakim akan tolak permohonan praperadilan dimaksud,” tegas Juru Bicara KPK itu.

Sebelumnya, Kuasa hukum Gazalba Saleh, Firman Wijaya menilai, KPK telah melakukan pelanggaran prosedur dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa adanya surat penetapan yang disertakan dengan alat bukti.

Hal itu disampaikan Firman merespons jawaban Tim Biro Hukum KPK yang menyatakan penanganan perkara terhadap Gazalba Saleh dilakukan dengan Undang-Undang KPK yang bersifat khusus atau lex specialis.

“Prinsipnya kita menghormati proses hukum KPK tapi ya kami meminta KPK bisa menghormati praperadilan yang dilakukan. asas keseimbangan itu penting,” ujar Firman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

“Tidak kemudian atas dasar alasan Lex specialis, kekhususan, kemudian boleh saja melakukan langkah-langkah yang keluar dari prosedur, artinya tindakan lebih dulu prosedur kemudian, kira-kira seperti itu,” kata Firman.

Firman lantas mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka hasil perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparatur sipil negara (ASN) di MA terkait penanganan perkara.

“Dalam kasus GS (Gazalba Saleh) mestinya kalau pengujian formal terhadap status penetapan status tersangka itu tidak bisa dihindari juga pasti menyangkut alat bukti dan perolehan alat bukti. kalau tuduhannya terhadap seorang Hakim Agung dia menerima suap dan apa rangkaian itu disebut sebagai rangkaian OTT,” papar Firman.

“Saya rasa seharusnya jelas ya, persoalan yang namanya OTT itu ya adalah satu peristiwa dimana secara situasional ya orang, seseorang, itu di dalam hal ini Hakim agung, faktanya memang menerima janji dan pada saat itu juga ya ditemukan alat bukti, apa yang dituduhkan,” ujar dia.

Firman berpandangan, kliennya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait perkembangan penanganan perkara terkait OTT terhadap sejumlah ASN di MA.

Pasalnya, alat bukti yang dimiliki oleh KPK merupakan bukti terhadap para tersangka yang terjerat kegiatan tangkap tangan tersebut.

“Tapi kalau alat buktinya ada di tempat lain, ada di orang lain, dia (Gazalba Saleh) tentu ini tidak bisa dikatakan sebagai OTT,” tegas Firman.

Dalam gugatannya, Kubu Gazalba Saleh mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Menurut kubu Gazalba Saleh, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah itu tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melainkan hanya melalui Spindik.

Adapun penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif itu dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November 2022.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, dan Eko Suparno ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/12172511/kpk-bawa-111-bukti-di-sidang-praperadilan-gazalba-saleh

Terkini Lainnya

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke