Ia berharap, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi elite politik yang mengeksploitasi sentimen keagamaan sebagai alat untuk meraup simpati dan suara.
"Peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah itu sekarang masih ada? Masih ada. Parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa, saya kira mungkin perlu lebih dipertegas," kata Yahya dalam jumpa pers selepas menerima kunjungan komisioner KPU RI, Rabu (4/1/2023).
"Itu (pemakaian rumah ibadah untuk kampanye) berbahaya sekali," kata dia.
Larangan kampanye di rumah ibadah sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian, UU Pemilu tidak mengatur lebih rinci soal larangan itu.
Sementara itu, di sisi lain, kampanye secara resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023.
Segala bentuk aktivitas yang melibatkan politikus hingga hari itu tidak dapat dipandang sebagai aktivitas kampanye kendati beberapa politikus sudah memulai safari politiknya sejak saat ini, termasuk ke masjid.
Yahya menyinggung soal efek serius pemakaian sentimen keagamaan pada Pemilu 2019.
"Sekali lagi, tolong jangan, jangan dilakukan. Tolong jangan dilakukan," ucap Yahya.
"Kita ini sudah melihat akibat-akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak di berbagai masyarakat, berbagai negara yang ada, sekarang mari kita jangan ikut-ikutan ingin menang. Ingin menang tapi jangan pakai cara itu teman-teman," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/05443511/pbnu-minta-larangan-kampanye-di-rumah-ibadah-dipertegas