Salah satu aturan yang termuat dalam Perppu ini adalah perihal waktu kerja pekerja atau buruh.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan itu ada dalam halaman 548 Perppu yang berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Halaman tersebut menjelaskan ketentuan Pasal 77 tentang waktu kerja.
Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1).
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud. Perppu menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berikutnya, Pasal 77 ayat (4) mengatakan bahwa pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lanjut, jika perusahaan ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja, hal ini diatur dalam Pasal 78 Perppu Cipta Kerja.
Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat di antaranya, ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
Kemudian, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Ayat 2 pasal 78 menjelaskan bahwa "Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur".
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Perppu Cipta Kerja bisa diunduh melalui link berikut https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Diketahui, Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/01/21471351/perppu-cipta-kerja-atur-jam-kerja-7-atau-8-jam-satu-hari