JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah kasus narkoba yang diselesaikan penanganannya sepanjang 2022 lebih dari 30.000 kasus.
Menurutnya barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai triliunan rupiah.
“Kami menyelesaikan perkara sebanyak 33.169 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp 11,02 triliun,” ujar Sigit dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Sigit memaparkan, kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu menjadi kasus yang paling besar diselesaikan penanganannya, yakni mencapai Rp 9,4 triliun.
Di sisi lain, ia menambahkan, secara keseluruhan jumlah kasus yang ditangani Polri sepanjang 2022 turun 611 kasus atau sekitar 1,5 persen, dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 sebanyak 40.320 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 39.709 kasus,” ucap Sigit.
Ia mengklaim penanganan kasus penyebaran dan penggunaan narkoba dapat menyelamatkan 104.461.569 jiwa.
“Jika permasalahan kejahatan narkoba ini dapat ditekan, maka kita akan menyelamatkan generasi muda kita yang kedepan memiliki usia produktif untuk menyongsong bonus demografi,” papar dia.
“Yang tentunya akan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, bisa keluar dari middle income trap menuju upper income di tengah gejolak ekonomi global,” pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/18101831/polri-selesaikan-33169-kasus-narkoba-sepanjang-2022-nilainya-capai-rp-1102