Salin Artikel

Menanti Jokowi Terbitkan Keppres Penghentian PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan isyarat segera menghentikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Presiden, ada kemungkinan pada akhir 2022 ini pemerintah akan memberhentikan kebijakan PPKM yang sudah berlangsung sejak 2021 lalu.

Hal tersebut mengingat situasi pandemi di Tanah Air yang saat ini terus membaik. Selain itu, kasus harian Covid-19 pada Selasa (20/12/2022) berada di angka 1.200-an.

"Hari ini, kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita," ujar Jokowi saat memberikan sambutan di acara Indonesia Economic Outlook 2023 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Kepala Negara lantas menjelaskan kembali perjalanan naik turunnya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia selama hampir tiga tahun ini.

Saat varian Delta masuk, kasus harian di Indonesia mencapai 56.000 kasus.

Ketika itu, hampir 80 persen menteri di Kabinet Indonesia Maju sudah menyarankannya melakukan lockdown atau menutup total mobilitas masyarakat.

Masyarakat juga meminta hal yang sama. Namun, Jokowi memutuskan tidak mengambil kebijakan lockdown untuk menangani pandemi.

"Kalau itu kita lakukan (lockdown) saat itu mungkin ceritanya akan lain sekarang ini," kata Jokowi.

Kemudian, muncul lagi varian Covid-19 Omicron yang pada saat puncaknya kasus harian mencapai 64.000 kasus.

Jokowi mengenang saat itu Indonesia sampai kekurangan alat pelindung diri (APD) dan oksigen.

"Pasien numpuk di rumah sakit. Untung kita saat itu masih tenang, tidak gugup tidak geragapan, sehingga situasi yang sangat sulit itu bisa kita kelola dengan baik," tuturnya.

Akan terbitkan keppres

Usai menyampaikan informasi soal kemungkinan pencabutan PPKM, Presiden Jokowi kembali memberikan penjelasan.

Menurutnya, pencabutan kebijakan itu nanti akan didahului penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Namun sebelum itu, presiden masih menanti seluruh kementerian dan lembaga terkait menyerahkan hasil kajiannya.

Menurutnya, kajian tersebut seharusnya diberikan kepadanya pekan ini.

"Jadi kembali ke PSBB, PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu.

Presiden menyebutkan, apabila nantinya kajian sudah disampaikan secara lengkap, dia segera menyiapkan Keppres.

"Dan saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya. Sehingga bisa saya siapkan Keppres mengenai penghentian PPKM. Kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," lanjutnya.

Sementara itu, dalam dua hari terakhir penambahan kasis harian Covid-19 di Tanah Air tercatat di bawah 1.500 kasus.

Pada Selasa, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan penambahan kasus harian sebanyak 1.297 kasus.

Kemudian pada Rabu, kasus harian Covid-19 bertambah 1.123 kasus. Dengan demikian hingga saat init total kasus Covid-19 di Indonesia hingga kini mencapai 6.712.826 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020.

Sudah masuk endemi

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator Pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan kriteria dari badan kesehatan dunia (WHO), Indonesia kini sudah memasuki masa endemi Covid-19.

Hal tersebut merujuk situasi penularan Covid-19 di Tanah Air yang berada di level 1 selama 12 bulan.

"Sudah hampir 1 tahun Indonesia landai. Artinya berdasarkan kriteria dari WHO di level 1 dan itu sudah 12 bulan, artinya secara negara sebelumnya kita masuk pandemi, (sekarang) sudah berubah menjadi endemi dan ini sudah level 1," ujar Airlangga di Istana Merdeka, Rabu.

Menurutnya, perkembangan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Laporan itu pun nantinya menjadi salah satu pertimbangan untuk kesiapan Indonesia menghentikan kebijakan PPKM.

Selain itu, lanjut Airlangga, kasus harian Covid-19 di Indonesia pada beberapa hari terakhir tercatat 2.000 kasus.

Sehingga soal penghentian PPKM masih akan ada persiapan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan.

"Antara lain melakukan sero survei yang insya Allah ini bisa (segera) dilakukan," tambahnya.

Adapun sero survei berfungsi untuk mengetahui sejauh mana kekebalan komunitas atau herd immunity masyarakat terhadap pandemi Covid-19.

Hasil survei nantinya dapat memberikan informasi mengenai seberapa besar kekebalan komunitas yang berhasil terbentuk di Indonesia.

Metode sero survei menggunakan tes darah guna memeriksa antibodi tubuh terhadap virus.

Sudah siap hentikan PPKM

Sementara itu, Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengeklaim, pemerintah sudah siap bila PPKM dihentikan.

"Kita tinggal nunggu perintah dari Bapak Presiden tapi secara persiapan Insya Allah sudah siap," kata Muhadjir seusai acara Anugerah Revolusi Mental di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.

Muhadjir mendukung rencana penghentian ini, karena menurutnya, PPKM sudah tidak dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.

Ia menambahkan bahwa Indonesia sudah keluar dari pandemi Covid-19. Akan tetapi, pemerintah masih menunggu keputusan WHO untuk mengakhiri status pandemi tersebut secara global.

"Selalu saya katakan bahwa de facto kita ini sebetulnya sudah keluar dari pandemi, ini tinggal karena untuk menetapkan kapan berakhirnya pandemi itu kan keputusan dari WHO, bukan dari kita," kata Muhadjir.

Kendati demikian, dia menegaskan, rencana pencabutan PPKM ini masih perlu dibahas dengan menteri-menteri terkait sebelum diputuskan oleh Jokowi.

Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai kemungkinan kembali melonjaknya kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah negara dalam beberapa waktu terakhir.

"Makanya kita ini lihat perkembangan saja, tapi kalau lihat kita sudah relatif tahan uji ya," ujar Muhadjir.

Adapun PPKM yang berlaku saat ini merupakan PPKM dengan level 1-4. Regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini dibagi dalam dua wilayah, yakni untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sebelum menerapkan PPKM dengan level, sejak 2020 pemerintah telah melakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Kebijakan itu untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.

Awalnya, pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dasar hukum pengambilan kebijakan ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Istilah PSBB masih dipakai hingga pertengahan Januari 2021.

Akibat meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Lalu pada 9 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Detail aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

PPKM mikro merupakan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur hingga tingkat kelurahan, desa, bahkan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Adapun zona risiko ini dibedakan berdasarkan tingkat penularannya, dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Kebijakan PPKM mikro ini sempat mengalami perpanjangan beberapa kali.

Di tengah penerapan PPKM mikro, terjadi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur lebaran.

Akhirnya, pemerintah memutuskan penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat ini memuat aturan dan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada 1 Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/08355741/menanti-jokowi-terbitkan-keppres-penghentian-ppkm

Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke