Salin Artikel

Safari Politik Anies Baswedan Disorot, Kapan Kampanye Pilpres 2024 Dimulai?

JAKARTA, KOMPAS.com - Geliat menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah mulai terasa. Para elite politik mulai menyusun taktik buat melakukan manuver demi meraih dukungan dari rakyat.

Partai Nasdem yang mendeklarasikan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai bakal calon presiden 2024 turut melakukan langkah itu. Mereka menggelar safari politik ke berbagai daerah di luar jadwal kampanye.

Meski demikian, Anies belum didaftarkan secara resmi sebagai calon presiden 2024 karena belum memasuki tahapan Pemilu.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden buat 2024.

Menurut tahapan, KPU bakal membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Sedangkan pemilihan capres cawapres dilakukan pada 14 Februari 2024.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar pemilihan presiden melalui putaran kedua. Adapun waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Nasdem pun tidak bisa secara sepihak mengajukan Anies sebagai capres 2024 karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Maka dari itu mereka harus menggandeng partai politik lain buat mengusung Anies sebagai capres supaya memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden.

Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.

Akan tetapi, Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika.

Meski begitu, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perppu itu pada 13 Desember 2022 lalu.

Perppu itu menjadi jalan keluar buat menampung sejumlah usulan perubahan terhadap peraturan dalam UU Nomor 7/2017. Sebab jika menunggu proses revisi melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinila bakal memakan waktu lama dan bisa mengganggu tahapan Pemilu.

Salah satu aturan yang diubah melalui Perppu itu adalah tentang masa kampanye pemilihan legislatif (Pileg) dan Pilpres.

Perubahan itu tercantum dalam perubahan Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD," demikian isi perubahan Pasal 276 Ayat (1) UU Nomor 7/2017.

"...serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang."

Kemudian dalam Pasal 276 Ayat (2) disebutkan, kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Jenis-jenis kampanye yang ditetapkan dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Pemilu adalah:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial; iklan media massa cetak,
  6. media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon;
  9. dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum diubah dalam Perppu, aturan masa kampanye dalam Pasal 276 UU Pemilu untuk calon tetap anggota DPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden adalah 3 hari sejak penetapan daftar anggota dan pasangan calon tetap sampai dengan dimulainya masa tenang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/19000001/safari-politik-anies-baswedan-disorot-kapan-kampanye-pilpres-2024-dimulai-

Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke