JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya menangis saat diminta jujur kepada penyidik soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut sebagai asal muasal penyebab kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat mengaku, ia pernah satu kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan Kuat saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
"Sebelumnya saudara kan menjelaskan skenario tembak tembakan, kapan saudara mengubah BAP?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Kuat menjelaskan, baru mengubah BAP saat ditelepon Ferdy Sambo.
"Waktu diperiksa penyidik, penyidik dapat telepon dari Pak Ferdy mau ngomong sama saya waktu itu," kata Kuat.
Dia mengatakan, saat itu Sambo meminta untuk berhenti melanjutkan soal skenario baku tembak yang menewaskan Yosua.
Sambo, kata Kuat, juga menanyakan kesiapan asisten rumah tangganya untuk ditahan.
"Pak penyidik bilang ke saya 'Wat ini Bapak mau bicara', saya angkat. Siap Bapak," ucap Kuat.
"Katanya (Sambo), 'udahlah Wat ceritain yang sebenarnya aja, bohong-bohong capek Wat', kata Bapak gitu. 'Kamu siap enggak dipenjara?'. Waktu itu saya nangis," lanjutnya.
Jaksa lantas menanyakan alasan Kuat menangis saat ditelepon Sambo.
"Kata Bapak, siap enggak dipenjara gitu, saya menangis," ungkapnya.
Kejadian itu terjadi sebelum Kuat ditetapkan tersangka.
Tak lama setelahnya, Kuat mengaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah itu bohong lagi ada enggak?" tanya jaksa.
"Enggak ada, kata Bapak disampaikan semuannya," jawab Kuat.
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/22165541/kuat-maruf-ngaku-menangis-saat-disuruh-jujur-ke-penyidik-oleh-ferdy-sambo