Salin Artikel

6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan enam catatan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tiga pasal yang memuat tindak pidana perzinaan tersebut dinilai mengurangi privasi dalam perkawinan.

"Berkurangnnya hak privasi dalam perkawinan dan overcriminalization terkait tindak pidana perzinaan," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Adapun dalam Pasal 411-413 memuat tiga larangan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinain dan persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Catatan pertama Komnas Perempuan, meski menjadi delik aduan, yaitu hanya suami atau istri yang bisa mengadukan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai melanggar hak privasi seseorang.

Catatan kedua, perluasan delik aduan pada orangtua berpotensi mengurangi daya pihak yang berperkara khususnya pasangan suami istri untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya.

"Komnas Perempuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk memperluas definisi zina (2017) telah menerangkan bahwa pada banyak kasus pihak istri tidak mau melaporkan pihak suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pihak lain karena banyak pertimbangan," imbuh Aminah.

Ketiga, tindak pidana kohabitasi atau hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan berpotensi mengkriminalkan pihak perempuan secara tidak proporsional.

Menurut Aminah, pasal ini bisa menyasar perempuan yang memilih tidak terikat dalam lembaga perkawinan dengan berbagai alasan dan perkawinan tidak tercatat seperti nikah siri atau perkawinan adat.

Contohnya, seperti pada pernikahan istri kedua ketika seseorang hendak berpoligami yang seringkali berstatus kawin tidak tercatat.

Catatan keempat yaitu bentuk pidana persetubuhan dengan anggota keluarga batih, seperti ayah atau ibu dengan anak, atau antar-saudara.

Menurut Aminah, persetubuhan ini jelas memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga pasal tersebut dinilai tidak tepat dimasukan ke dalam pasal perzinaan.

"Melainkan tindak pidana pencabulan, perkosaan atau kategori eksploitasi seksual di UU TPKS," tutur Aminah.

Kelima, tindak pidana perzinaan kerap diisukan dengan moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik dan seringkali ditujukan untuk memojokkan perempuan sebagai pihak yang salah.

"Sehingga menjadi rentan dikriminalisasi," kata dia.

Terakhir, pasal perzinaan dinilai over kriminalisasi dan berisiko membebani penegak hukum secara tidak proporsional.

"Serta berpotensi menambah overcrowding di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan," ujar Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/23004091/6-catatan-komnas-perempuan-terhadap-pasal-perzinaan-kuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke