Salin Artikel

Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

Dalam suratnya, para keluarga korban mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera melakukan intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Cendrawasih itu.

Surat tersebut diterima Kompas.com dari Peneliti Kontras Rivanlee Anandar.

Surat ditandatangani oleh sejumlah keluarga korban yakni orang tua Simon Degei, Yosep Degei; Orang Tua Apius Youw, Yosep Youw; Orang Tua Alpius Gobai, Obed Gobai; Orang Tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo.

Kemudian, saksi korban yaitu Yermias Kavame dan Yohanes Gobai; Saksi Lapangan Pdt Yokok Douw; serta Pendamping Korban yaitu Pdt Agus Mote, Pdt Yafet Pigai, dan Yones Douw.

“Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai,” tulis surat tersebut.

Secara khusus, keluarga korban meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang untuk mengungkap kebenaran.

Dalam pernyataannya, para keluarga korban menilai penetapan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak sesuai fakta lapangan dan tidak sesuai UU nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan Pelanggaran HAM Berat.

Menurut hasil penyelidikan Polda Papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil Papua di lapangan Karel Gobai terdiri dari 4 kesatuan yaitu Kopaskas atau Angkatan Udara di bandara Enarotali; Brimob dan Polisi Dalmas Paniai; Koramil dan Tiemsus 753; serta Kopasus.

Hal tersebut juga berdasarkan 57 saksi Kasus Paniai. Namun, dalam kejadian ini, Jaksa Agung menetapkan hanya 1 tersangka dari 1 kesatuan yakni dari Koramil dan Tiemsus 753.

Keluarga korban pun menilai 3 kesatuan lainnya pun mendapat perlindungan oleh Negara Indonesia.

Selain itu, menurut keluarga korban, dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM RI tidak ada nama tersangka Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia menetapkan tersangka mayor Inf (Purn) Isak Sattu adalah tidak sesuai fakta lapangan, tidak berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM RI dan tidak berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian RI Polda Papua,” tegas mereka.

Kemudian, mereka juga menilai Pengadilan HAM berat Paniai yang di gelar di Makasar adalah pengadilan Kriminal biasa.

Apalagi, sejak gelar Pengadilan HAM Makassar sampai saat ini tidak ada bertambah tersangka baru.

“Pengadilan HAM Makassar tidak serius menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, hanya ada pengadilan sandiwara,” tulis mereka.

Pemerintah Indonesia dinilai mementingkan kepentingan Negara dari pada menghargai keadilan atau mengungkapkan kebenaran di lapangan.

Keluarga korban juga menolak putusan hukuman terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

“Kami tidak mengakui sebab itu putusan pengadilan kriminal biasa dan tidak sesuai fakta lapangan, bukan pengadilan HAM berat,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu telah divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati menyebut Isak Sattu tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat Paniai dan haknya dipulihkan sehubungan dengan vonis bebas tersebut.

Pelanggaran HAM berat di Paniai

Perkara ini bermula ketika sejumlah aparat keamanan terlibat konflik dengan warga Kampung Ipakiye, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua medio Desember 2014.

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, aparat keamanan menganiaya beberapa warga yang memberi peringatan karena mengendarai mobil tanpa lampu.

Esok harinya, warga yang tidak terima rekannya dianiaya itu berunjuk rasa di pusat kota.

Ketika berkumpul di Lapangan Karel Gobay, Paniai mereka dihadang aparat keamanan gabungan yang bertugas untuk mengamankan unjuk rasa. Bentrokan tak bisa dihindarkan, aparat disebut menembakan senjata untuk membubarkan massa.

Lima orang meninggal dunia, tiga orang kritis, dan 22 warga terluka pada insiden tersebut. Komnas HAM pun melakukan penyelidikan dan menyatakan adanya pelanggaran HAM berat atas peristiwa itu.

Berkas penyelidikan sempat diberikan pada Kejagung tahun 2020, tetapi dikembalikan lagi dengan alasan belum cukup lengkap.

Baru pada 4 Desember 2021, Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik untuk mendalami insiden Paniai.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16085281/bersurat-ke-pbb-keluarga-korban-pelanggaran-ham-berat-paniai-desak-ada

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke