JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengaku prihatin dan kecewa atas putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, Kamis (8/12/2022).
"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin. Komnas HAM juga merasakan itu," ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam jumpa pers pada Kamis petang.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan hal senada.
"Putusan hari ini sedikit banyak menimbulkan rasa pesimistis dan memupus harapan," ucap Semendawai.
Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung, Komnas HAM menemukan adanya proses penyelidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban.
Bahkan, akibat proses yang dinilai kurang akuntabel ini, keluarga korban telah menyatakan ketidakpercayaannya dan menyatakan tidak akan datang dalam proses persidangan di PN Makassar.
"Ini juga satu hal yang menurut kami memprihatinkan karena korban sendiri tidak yakin proses ini berjalan secara fair dan memberkan keadilan," kata dia.
Dampaknya, proses pembuktian di pengadilan tidak berjalan dengan maksimal karena ketidakhadiran saksi, baik saksi korban maupun saksi yang berasal dari kalangan masyarakat sipil.
Keterangan yang dihimpun hakim hanya berdasarkan pada berita acara pemeriksaan yang dibacakan.
Di sisi lain, ia menambahkan, Komnas HAM juga telah menyoroti penetapan Isak Sattu sebagai tersangka dan terdakwa tunggal dalam tragedi yang menewaskan 4 warga sipil ini.
Isak yang merupakan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, meskipun dinilai terlibat, namun dianggap tidak memiliki wewenang untuk memberikan komando atas serangan sistematis terhadap warga sipil dalam tragedi itu.
"Jadi ada kekhawatiran sejak awal bahwa hanya ditetapkan 1 tersangka dan terdakwa saja dalam kasus ini, sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses," jelas Semendawai.
Untuk diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar siang tadi, majelis hakim menyatakan Isak terbebas dari segala tuntutan jaksa.
"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim HAM, Sutisna, dalam amar putusannya.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Sutisna.
Dalam putusannya, peristiwa pembunuhan dan unsur-unsur pelanggaran HAM berat dari Tragedi Paniai dinyatakan terbukti.
Akan tetapi, mayoritas hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat ini.
Dua orang hakim, yakni satu hakim karier dan satu hakim ad hoc, menyatakan sebaliknya (dissenting opinion).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/17235171/komnas-ham-kecewa-dengan-putusan-hakim-yang-vonis-bebas-terdakwa-ham-berat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan