Salin Artikel

KUHP Baru, Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda, kecuali...

Hal itu tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab XV soal Tindak Pidana Kesusilaan.

Dalam Pasal 408 disebutkan bahwa setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1.000.000).

Namun, terdapat beberapa pengecualian tindakan tersebut tidak dapat dikenai pidana denda.

Pasal 410 Ayat (1) dijelaskan bahwa tidak dapat dikenai pidana jika yang menunjukkan alat kontrasepsi pada anak adalah petugas yang berwenang dengan tujuan menyampaikan program keluarga berencana, pencegahan penyakit menular seksual, atau kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.

Begitu pula tak dapat dipidana jika penunjukan alat kontrasepsi itu untuk kepentingan pengetahuan atau pendidikan.

Terakhir, dalam Pasal 410 Ayat (3) diungkapkan bahwa petugas yang berwenang itu termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat berwenang.

Adapun RKUHP yang baru saja disahkan tak langsung berlaku saat ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aturan itu baru berlaku tiga tahun dari sekarang.

Pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikannya pada masyarakat dalam masa transisi itu.

"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/12000051/kuhp-baru-tunjukkan-alat-kontrasepsi-pada-anak-bisa-didenda-kecuali

Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke