Salin Artikel

Anggota Baleg DPR Minta Judul RUU Minuman Beralkohol Direvisi Sesuai Aspirasi Masyarakat

KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriansa meminta agar Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) menggunakan judul yang representatif dengan seluruh isi pasal di dalamnya.

Dia menyebutkan, ada beberapa pasal yang berbicara tentang boleh menggunakan atau memanfaatkan minol. Kemudian, ada juga yang bisa menjual minol dan ada yang tidak bisa menjual.

“Berarti, beredarnya minuman beralkohol ini di dalam RUU ini ada contoh di Pasal 10 Ayat 4, ditunjukkan tempat-tempat bisa menjual minuman beralkohol berarti bukan larangan," ungkap Supriansa, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (7/12/2022).

Dia mengatakan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Minol di Ruang Rapat Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Oleh karenanya, Supriansa pun meminta kepada para Tenaga Ahli (TA) di Baleg DPR RI agar membantu menyesuaikan judul sehingga dapat disinkronkan dengan apa yang terkandung di RUU secara keseluruhan.

Sebab, hal itu perlu dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa aspirasinya tidak didengarkan.

“Kawan-kawan TA ini sudah bisa memikirkan beberapa nanti perbedaan judul yang ada. Dengan begitu, bisa sesuai antara judul RUU dengan bunyi pasal-pasal yang ada. Mungkin pengendalian minol. Ini mau dilarang, tetapi kan buktinya di dalam pasal ini bisa kita mengkonsumsinya, " imbuhnya.

Supriansa juga mengingatkan, draf RUU Minol dapat menjadi langkah awal untuk membicarakan lebih lanjut tentang penempatan penempatan kalimat, terutama yang berkaitan dengan takaran persentase alkohol yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi.

"Kalau saya, ini persen-persenan ini, berapa persen yang bisa dikonsumsi, oleh adat berapa persen. Menurut saya, kita harus mengambil intisari pada saat kita mengundang masyarakat adat kemarin yang datang  ke sini,” tambahnya.

Selain itu, dia juga meminta merevisi pengaturan lebih lanjut terkait penggolongan minuman beralkohol, khususnya yang masih diperbolehkan untuk kepentingan adat.

“Jadi, saya ini perlu juga diperbaiki," lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Supriansa mengingatkan, beberapa waktu belakangan Baleg DPR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat yang terkait langsung dengan minuman beralkohol.

Menurutnya, hasil pertemuan dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat, harus diambil intisarinya.

"Bagi masyarakat kita, konsekuensi negara majemuk negara, kita dikenal luar biasa. Negara kita sangat besar. Sebuah daerah berbeda pemahamannya dengan daerah lain, tentang memandang sebuah minol. Jadi, itu semua harus dipahami dan dimengerti, " katanya.

Supriansa menegaskan, hal itu menjadi upaya untuk bisa memahami secara bersama bahwa seperti inilah caranya bangsa yang meski berbeda-beda tetapi tetap satu.

"Saling menguatkan antara satu dan yang lainnya. Saya kira ini undang-undang hadir di tengah-tengah kita bukan untuk melemahkan tetapi untuk saling menguatkan," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/16281611/anggota-baleg-dpr-minta-judul-ruu-minuman-beralkohol-direvisi-sesuai

Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke