Salin Artikel

Banyak yang Tolak Pengesahan RKUHP, Yasonna: Belum Ada UU yang 100 Persen Disetujui

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, tidak ada satu pun produk hukum yang bisa 100 persen disetujui oleh semua pihak.

Hal itu disampaikannya menanggapi masih banyaknya pihak yang tidak setuju dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Menurut Yasonna, pemerintah sudah menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat, para pakar, insan pers, LSM dan pihak-pihak lain.

Masukan-masukan yang diberikan pun sudah banyak yang diakomodasi pemerintah.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya enggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu (disetujui 100 persen)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/11/2022).

Sehingga, menurut Yasonna, apabila nantinya ada pihak-pihak yang masih merasa tidak puas dengan pengesahan RKUHP atau ada yang merasa masih ada yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.

Antara lain dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja, kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," tuturnya.

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, usai RKUHP disahkan menjadi UU, DPR akan mengirimkannya Kepada Presiden Jokowi.

Setelahnya, pemerintah menanti UU tersebut diundangkan di lembaran negara.

"Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh presiden. Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah," tutur Yasonna.

"Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," katanya.

Sebagaimana diketahui, DPR pada hari ini telah menyetujui RKUHP sebagai UU dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR pada Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelumnya, Dasco menyatakan bahwa semua fraksi di DPR menyepakati agar RKUHP dibawa dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, ada satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang menyepakatinya dengan catatan.

"Kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat dan fraksi PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk memberikan catatan dan kesempatan pada sidang paripurna hari ini," jelasnya.

Sebelum persetujuan, Rapat Paripurna juga telah memberikan kesempatan kepada Komisi III DPR menyampaikan laporan RKUHP.

Pembacaan laporan disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Pacul menyatakan, pihaknya bersama pemerintah sudah menindaklanjuti semua pendapat dan masukan terhadap draf RKUHP.

Pembahasan RKUHP disebut terbuka dan penuh kehati-hatian.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," jelasnya.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/18423611/banyak-yang-tolak-pengesahan-rkuhp-yasonna-belum-ada-uu-yang-100-persen

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke