Istri Ferdy Sambo itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Terhadap terdakwa, kalian bertiga (Richard, Ricky dan Kuat sidang ditunda pada hari Rabu besok,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
“Pemeriksaan sesama terdakwa, kita hadirkan Putri Candrawathi, hari Rabu, besok,” katanya melanjutkan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/09400901/putri-candrawathi-bakal-jadi-saksi-di-sidang-richard-eliezer-dkk-besok