Saat itu, Yunus menghubungi Richard Eliezer melalui pesan Whatsapp terkait pemberitaan di televisi.
Ia mengkonfirmasi, apakah benar anak bungsunya yang disebut Bharada E di media massa benar adalah Richard Eliezer
"Saya kaget mbak, saya kaget dilihat di televisi. Makanya pulang kerja jam 5 (sore), saya tanya mamanya Icad (Richard Eliezer), 'itu kejadiannya adek (Richard) di rumah dinasnya Pak Sambo?' Tahu dari situ, langsung menangis, langsung WA sama dia, (Icad) bilang masalah kecil. Dia mungkin sampaikan agar tidak menjadi beban kita berdua," ujar Yunus di acara Rosi di Kompas TV, dikutip Kompas.com, Jumat (2/12/2022).
Setelah mengetahui anaknya terlibat tembak menembak, Yunus dan Rineke sangat khawatir dan beberapa kali menghubungi Richard Eliezer.
Mereka juga menghubungi tunangan Richard Eliezer yang bekerja di Jakarta.
"Karena waktu ditanya Icad, dia selalu bilang 'enggak apa-apa Ma, enggak apa-apa, tolong doakan, doakan, doakan saya, doakan keluarga untuk kita di sini," kata Rineke.
Namun, Rineke sebagai seorang ibu memiliki perasaan berbeda dengan apa yang dikatakan anak bungsunya.
Rineke merasakan anaknya sedang memikul beban yang luar biasa sehingga tidak bisa menceritakan beban tersebut kepada mereka selaku orangtua.
Apalagi, ia dan suami tahu kasus pembunuhan yang diberitakan memiliki konsekuensi hukum yang berat pada anak bungsu mereka itu.
"Tapi ketakutan hukuman yang luar biasa itu yang langsung kepikiran. Tuhan, ketika dia melakukan ini pasti tidak tahu apa yang terjadi apa kedepannya," kata Rineke.
Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/10592701/ungkap-permintaan-richard-eliezer-orangtua-tolong-doakan-doakan-saya