Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, rekomendasi pertama LPSK mendukung penuh upaya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan pada 17 November 2022.
"Mendukung upaya hukum banding jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (1/12/2022).
Dukungan tersebut mengingat banyak korban yang masih menginginkan Mas Bechi dihukum lebih berat dari vonis yang dijatuhkan, yakni tujuh tahun penjara.
Kedua, LPSK juga mendorong media massa untuk mempertahankan keberpihakan kepada korban-korban yang sudah dicabuli oleh Mas Bechi.
"Ketiga, memberikan rekomendasi kepada Kemendikbudristek terkait kelanjutan pendidikan para korban," ujar Edwin.
Terakhir, LPSK memberikan dorongan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, Mas Bechi yang merupakan putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Namun, dalam vonis tersebut, Mas Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sebaliknya, Mas Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/02/05220251/4-rekomendasi-lpsk-terkait-kasus-mas-bechi-anak-kiai-yang-cabuli-santriwati