Salin Artikel

Keluarga Korban Gagal Ginjal Minta BPOM dan Distributor Bahan Kimia Obat Sirup Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu orang tua korban gagal ginjal akut, Desi, meminta tanggung jawab beberapa pihak terkait dalam kasus gagal ginjal akut, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan distributor bahan kimia obat sirup.

Pasalnya, obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) membuat anaknya yang berusia 4 tahun harus dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) selama 3 bulan.

"Saya meminta pertanggungjawaban kasus anak-anak AKI (acute kidney injury/AKI) ini pada pihak terkait salah satunya BPOM, distributor, karena anak kami diracun," kata Desi dalam konferensi pers gagal ginjal akut di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Desi mengungkapkan, anaknya adalah anak yang sehat sebelum mengonsumsi obat sirup yang diresepkan dokter. Namun saat ini, kondisinya sadar tapi tidak merespons.

Desi bahkan menyampaikan bahwa anaknya tidak bisa melihat meskipun matanya terbuka.

"Anak kami anak-anak yang sehat, Sheena anak pintar, dia sudah bisa baca, bisa ngaji, bisa nulis di usianya yang baru 4 tahun," ucap Desi.

Desi menuturkan, dia dan suaminya harus menunggu Sheena di rumah sakit selama 3 bulan.

Bahkan, kakanya Shena, yang berusia 8 tahun, harus dititipkan agar tidak ikut ke rumah sakit. Karena dititipkan, anak tersebut tidak bisa sekolah.

"Di mana hati nurani kalian di saat kami berjuang mati-matian, banyak yang kami korbankan. Salah satunya saya punya anak nomor satu umur 8 tahun, Sheena di RS sudah hampir 3 bulan, enggak mungkin anak saya (yang pertama) dibawa ke RS," tutur Desi.

"Saya titipkan, efeknya dia sudah enggak sekolah 3 bulan. Kemarin saya pulang untuk menengok anak saya, saat saya tinggal ke rumah sakit, dia nahan nangis," cerita Desi.

Adapun sejauh ini, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal tersebut.

Tergugat pertama adalah PT Afi Farma. Sementara pihak tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries.

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Sebagai informasi, isi gugatan yang dilayangkan adalah 9 pihak tergugat dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor yang masuk dalam tergugat 1-7 disita hartanya supaya bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebab, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/15223361/keluarga-korban-gagal-ginjal-minta-bpom-dan-distributor-bahan-kimia-obat

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke