JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Agus dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi helikopter AgustaWestland (AW)-101. Namun, Agus belum memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Boro-boro, jangankan surat, orang ngomong saja enggak ada, gimana sih,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).
Dalam persidangan pada Senin (28/11/2022) Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku pihaknya telah mengirimkan surat panggilan itu ke dua alamat rumah Agus, yakni di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.
Akan tetapi, Agus disebut sudah tidak berada di dua kediaman tersebut. Agus pun merespons pernyataan ini.
“Ya, sudah tahu enggak ada (di rumah itu) ngirim-ngirim,” ujar Agus.
Agus enggan mengungkapkan tempat tinggalnya saat ini. Ia juga tidak menjelaskan surat itu diterima oleh siapa.
Agus menilai, pemanggilan oleh Jaksa KPK tidak tepat. Ia meminta KPK dan Pengadilan Tipikor memperhatikan Undang-Undang Tahun 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Menurutnya, segala hal, termasuk pemanggilan saksi dari kalangan TNI dibolehkan dengan catatan sesuai aturan.
“Segala sesuatu boleh, sesuai dengan aturan, boleh tapi cara memanggilnya kan ada aturannya apa bagaimana, kan gitu,” kata Agus.
“Mereka ikutin aturan saja, kalau ikut aturan, kita sebagai orang ikut aturan,” tambahnya.
Agus juga mempertanyakan respons pihak TNI terkait surat pemanggilan terhadap Agus.
Adapun KPK sebelumnya yang telah bersurat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAU saat ini, Marsekal Fadjar Prasetyo. Mereka diminta bantuan untuk menghadirkan Agus.
“Yang terima siapa? Jangan-jangan yang terima Satpam, jangan-jangan yang terima yang seragamnya sama, itu Banser-Banser,” kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Agus sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pembelian AW-101.
Pada persidangan terakhir, Jaksa KPK Arif Suhermanto menyebut keberadaan Agus tidak jelas.
Arif mengaku telah mengirimkan surat pemanggilan itu melalui beberapa cara antara lain, melalui kantor Pos, langsung ke kediamannya, dan melalui TNI.
“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan,” ujar Arif.
Sebelumnya, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
Sementara, terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri Rp 183.207.870.911,13.
Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, Agus Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan. Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.
Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa.
Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.
“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).
Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.
Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.
“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/16193661/eks-ksau-agus-supriatna-mengaku-belum-dapat-surat-panggilan-jaksa-kpk