Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal, Awan Puryadi mengungkapkan, banyak di antara kliennya yang kini tidak mau memberikan obat kepada anaknya karena takut kembali kehilangan buah hati mereka.
"Dampaknya itu banyak yang berkepanjangan. Misalnya gini, ini ibu yang sudah meninggal anaknya takut untuk minum obat lagi, itu sampai jangka lama, bagaimana kalau anaknya sakit takut dikasih obat?" kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Seperti diketahui, cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup anak-anak diduga merupakan penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Awan mengatakan, salah satu kliennya awalnya tidak tahu bahwa obat sirup yang dikonsumsi anaknya dapat mengakibatkan penyakit serius.
Oleh karena itu, obat sirup tetap diberikan kepada dua anaknya. Padahal, salah seorang anaknya sudah meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
"Pada waktu itu tidak tahu bahwa penyebabnya adalah sirup, anaknya meninggal karena gagal ginjal akut kemudian dia kasih juga sirup ke dua anaknya yang lain, ini enggak tahu," ujar Awan.
Awan mengungkapkan, orangtua itu baru belakangan mengetahui bahwa obat sirup menjadi penyebab salah satu buah hatinya sakit gagal ginjal akut dan meninggal dunia.
Akibatnya, orangtua itu tidak mau lagi memberikan obat kimia kepada anak-anaknya.
Awan menambahkan, ketakutan itu sesungguhnya tidak hanya dialami oleh keluarga korban tetapi juga masyarakat umum yang kini khawatir memberikan obat kepada anaknya.
"Seharusnya ini ada sistem yang sudah mencegah ini, dampaknya seperti itu, ada ketakukan luar biasa dari korban dan masyarakat pada umumnya untuk mimum obat," kata Awan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 23 November 2022, ada 200 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.
Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 11 orang sedangkan 113 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.
Izin edar dicabut karena obat sirup yang mereka produksi mengandung cemaran maupun zat murni EG dan DEG, penyebab utama kasus gagal ginjal pada anak.
Sementara itu, hingga kini sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/05410001/keluarga-korban-gagal-ginjal-akut-disebut-trauma-berikan-obat-sirup-ke-anak