JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, mengaku merugi karena kariernya terhambat akibat terseret dalam kasus Ferdy Sambo dkk.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Mulanya Ketua Majelis Hakim Wahyu bertanya tentang pendidikan kepolisian yang dijalani Ridwan.
Ridwan mengatakan dia adalah lulusan Akademi Kepolisian tingkat taruna pada 2004 silam.
Setelah itu, Ridwan juga menyatakan dia sudah mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri untuk naik jabatan.
Setelah itu, Hakim Wahyu bertanya tentang jabatan Ridwan saat ini setelah dimutasi dan demosi akibat dianggap tidak profesional.
"Sekarang saudara di Yanma (Pelayanan Markas)?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Artinya tertunda?" tanya Hakim Wahyu.
"Tertunda Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Karena dianggap saudara tidak profesional?" tanya Hakim Wahyu.
"Siap Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Itu kan cerita lalu," kata Hakim Wahyu.
"Betul Yang Mulia," ucap Ridwan.
"Sekarang saudara merasa rugi enggak?" tanya Hakim Wahyu.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Ceritakan semua yang saudara ketahui, ndak usah kau tutup-tutupi," kata Hakim Wahyu.
"Betul," kata Ridwan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu sempat mempertanyakan sikap Ridwan yang seolah tidak fokus saat memberikan kesaksian.
"Kenapa tadi tengak-tengok ke belakang macam kaya...masih ada beban. Beban apalagi?" tanya Hakim Wahyu.
"Tidak ada Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Kan saudara sudah mengatakan saudara merasa rugi kan?" tanya Hakim Wahyu.
"Rugi Yang Mulia," ujar Ridwan.
"Karena saudara dianggap yang mengetahui TKP pertama?" tanya Hakim Wahyu.
"Betul," jawab Ridwan.
"Ceritakan apa yang saudara alami. Jangan hanya persidangan ini, persidangan berikutnya saudara ceritakan," kata Hakim Wahyu.
"Siap," ujar Ridwan.
Ridwan merupakan penyidik pertama yang tiba di lokasi pembunuhan Yosua. Sebab rumahnya persis bersebelahan dengan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi TKP pembunuhan sang ajudan.
Saat melakukan olah TKP, Ridwan merasa mendapat tekanan dari Sambo yang saat itu berpangkat inspektur jenderal polisi.
Sambo, kata Ridwan, meminta supaya tidak terlampau keras dalam menginterogasi Bharada Richard yang menembak Yosua.
Selain itu, Ridwan juga mengaku diminta Sambo supaya merahasiakan kejadian itu dengan dalih aib keluarga.
Ridwan mengatakan, saat menyelidiki kematian Yosua dia mendapat intervensi dari penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Dapat kami jelaskan Yang Mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi Yang Mulia," ucap Ridwan.
Berselang 3 pekan setelah skenario Ferdy Sambo terbongkar, Ridwan menjadi salah satu perwira yang turut dimutasi ke Yanma Mabes Polri.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/18025111/akbp-ridwan-soplanit-akui-merugi-dimutasi-karena-kasus-ferdy-sambo