JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017.
Perkara ini menjerat Direktur PT Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dan sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Hari ini (21/11) Jaksa KPK memanggil 5 orang sebagai saksi di sidang terdakwa Irfan Kurnia Saleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Selain Agus, Jaksa KPK juga memanggil bawahannya, Marsma (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.
Selanjutnya, adalah Angga Munggaran selaku staf admin support PT Diratama Jaya Mandiri.
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri, sejumlah orang, dan korporasi dalam dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau Rp 146.342.494.088,87.
Dalam perkara ini, Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,” ujar Jaksa Arief di muka sidang, Rabu (12/10/2022).
Bantahan Agus
Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi, menyebutkan bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.
Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut. Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.
“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).
Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.
Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.
“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/12372271/kpk-panggil-eks-ksau-agus-supriatna-jadi-saksi-sidang-korupsi-helikopter-aw