JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk menagih penuntasan kasus itu dinilai bukti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum dijalankan sepenuhnya oleh bawahannya.
Padahal, Sigit beberapa waktu lalu menyatakan supaya anak buahnya responsif dan dalam menanggapi keluhan dan laporan masyarakat, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar dan melukai masyarakat.
"Dengan tidak dijalankannya perintah Kapolri, artinya memang ada problem sistemik pada organisasi Polri selama ini maupun kultur pada SDM-nya," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Dugaan intimidasi terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diungkap oleh kuasa hukum mereka, Andi Irfan. Dia mengatakan masih ada korban yang mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian.
Meskipun intimidasi tersebut tidak berupa kekerasan fisik, Andi mengatakan, korban merasakan ketatukan atas upaya-upaya menghalang-halangi pelaporan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Misalnya, hari ini ketika teman-teman (korban) ada datang ke Jakarta, itu dapat imbauan dari kepolisian pada intinya meminta agar teman-teman tidak datang ke Jakarta," ujar Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Andi mengatakan, meskipun bentuk imbauan tetapi kepolisian melakukan hal tersebut berkali-kali sehingga korban merasa adanya tekanan atau intimidasi.
"Ketika imbauan secara intensif akan termaknai sebagai bentuk intimidasi," kata Andi.
Tindakan kepolisian itu pun, kata Andi, sempat membuat beberapa korban merasa takut untuk datang ke Jakarta menagih janji penuntasan kasus Kanjuruhan.
Bahkan, Andi mengatakan, beberapa sopir bus yang hendak disewa untuk berangkat ke Jakarta membatalkan karena takut akan imbauan dari kepolisian.
"Sejumlah sopir bus hampir membatalkan sewa bus kami, bentuk-bentuk (intimidasinya) begitu, menimbulkan rasa takut," ujar Andi.
Di sisi lain, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyarankan supaya korban Tragedi Kanjuruhan yang mengalami intimidasi dari aparat kepolisian supaya segera melaporkan peristiwa yang dialami.
"Laporkan kalau ada bukti ke polres atau polda," kata Dedi saat saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).
"Yang terjadi respon-respon Divpropam karena ada desakan publik. Tanpa ada tekanan publik, sepertinya masih susah sistem itu berjalan lancar sesuai harapan," ujar Bambang.
Menurut Bambang, jika perilaku petugas kepolisian terhadap masyarakat masih bertolak belakang dengan pernyataan Kapolri, maka bukan tidak mungkin bakal semakin menggerus kepercayaan publik.
Jika hal itu terus terjadi, kata Bambang, maka bisa menimbulkan situasi di mana masyarakat bersikap apatis terhadap polisi.
"Ini memang PR berat bagi Kapolri untuk bisa memastikan semua jajarannya menjalankan semua komitmen-komitmen yang dijanjikannya," ucap Bambang.
Sebanyak 135 orang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
(Penulis : Singgih Wiryono, Adhyasta Dirgantara | Editor : Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/20/18301591/dugaan-intimidasi-korban-tragedi-kanjuruhan-dinilai-bukti-perintah-kapolri
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan