Lodewijk mengatakan, hal ini karena DPR fokus pada pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, revisi UU ITE dan UU PDP dilimpahkan untuk dibahas di Komisi I DPR.
"Kita kemarin kan fokus pada UU PDP, ya, kan lama PDP ini," kata Lodewijk ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Lodewijk kemudian mengatakan, setelah Surpres dibacakan, maka revisi UU ITE segera dibahas.
Ia pun berharap, pembahasan segera dilakukan karena sudah mengalami penundaan.
"Mudah-mudahan kita segera dapat membahasnya karena itu sudah masuk Prolegnas Prioritas," ujarnya.
Kendati demikian, Politisi Partai Golkar itu mengaku belum bisa memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang ikut membahas revisi UU ITE.
Sebab, revisi UU tersebut dinilai berkaitan pula dengan persoalan hukum yang bukan mitra dari Komisi I DPR.
"Nanti kita lihat lah perkembangannya. Kalau terkait dengan permasalahan hukum kita juga akan berkomunikasi dengan Komisi III. Kan ini semuanya masalah hukum juga gitu loh," kata Lodewijk.
Padahal, diketahui pemerintah sudah mengirimkan Surpres tersebut sejak Desember 2021.
"Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 24 Desember 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/14284221/alasan-pimpinan-dpr-baru-bacakan-surpres-revisi-uu-ite-kemarin-fokus-uu-pdp