Salin Artikel

Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

Binsar mengatakan, tidak boleh ada pihak yang  campur tangan terhadap organisasi dan susunan kepengurusan MA.

Hal ini merujuk pada Pasal 8 ayat (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA.

“Mengenai semua masalah organisasi, manajemen, administrasi dan finansial tidak boleh dicampuri oleh pihak mana pun,” kata Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Menurut Binsar, Ketua dan Wakil Ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung yang ditetapkan oleh presiden. Sementara, Ketua Muda MA atau Ketua Kamar MA juga merupakan hakim agung. Mereka diajukan Ketua MA kepada presiden.

Kata Binsar, bahkan baik eksekutif maupun legislatif tidak bisa mencampuri organisasi hingga keuangan MA.

Karena itu, ia menilai desakan dari pihak manapun yang meminta pimpinan MA mundur keliru.

“Pendapat yang keliru dan salah,” ujar Binsar.

Menurut Binsar, hakim agung yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di MA merupakan oknum. Karena itu, tidak tepat jika akibat perbuatan mereka organisasi MA mesti diubah.

Tindakan yang harus dilakukan, kata BInsar, adalah oknum tersebut harus diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini menyebut, dalam kasus ini MA merupakan pengguna hakim agung.

Adapun hakim agung diseleksi oleh Komisi Yudisial. Kemudian, pihak yang pada akhirnya memilih calon hakim agung adalah DPR.

“Kenapa harus pimpinan MA yang harus disuruh mundur bila ada hakim agung yang terlibat korupsi?” tuturnya.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak pimpinan MA mengundurkan diri.

Sikap itu mesti diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa dua hakim agung ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

“Para pemimpinnya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Zaenur juga menyebut korupsi di MA itu dilakukan secara sistemik. Para pelaku tidak bisa disebut sebagai oknum.

Tindakan korupsi di MA it dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di level bawah hingga hakim agung dan terorganisir.

Dosen Fakultas Hukum UGM itu menilai persoalan korupsi ini merupakan penyakit kronis di dalam tubuh MA.

Ia yakin praktik jual beli perkara itu telah dilakukan bertahun-tahun.

“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim di MA, sejumlah aparatur sipil negara (ASN), pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalahhakim agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Ia dipanggil menghadap penyidik pada 27 Oktober lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/12215801/tanggapi-desakan-pimpinan-ma-mundur-anggota-ikahi-ma-tidak-boleh-dicampuri

Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke