Salin Artikel

Kemenag Sebut Pemilihan Rektor UIN Jakarta Lalui 3 Tahap, Libatkan Senat hingga Komsel

Hal itu tertuang dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan, pemilihan rektor sudah melibatkan pihak kampus di tahap pertama.

Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif. Proses pada tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasilnya dikirim ke Kemenag.

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” kata Ali Ramdhani dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Tahap kedua adalah fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama (Menag).

Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.

Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” ujar Ali Ramdhani.

Terakhir, Menag akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.

Ali Ramdhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.

“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel. Baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Ramdhani mengungkapkan, pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tengah berlangsung saat ini mengikuti aturan yang telah berlaku sejak tahun 2015 ini.

Fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.

“Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani memprotes pemilihan rektor UIN yang diduga dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menyebut hampir semua tim penyeleksi berasal dari Departemen Agama.

Selain itu, ia heran lantaran seleksi calon rektor justru digelar di Surabaya, bukan di Departemen Agama, Jakarta, atau pun UIN Jakarta itu sendiri.

“Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag (Departemen Agama) pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

“Mau-maunya Menteri saja, mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pemilihan rektor kali ini tidak memperlihatkan adanya transparansi. Bahkan, cenderung terjadi kasak-kusuk lobi alternatif terkait pemilihan rektor.

“Transparansi tidak nampak. Kasak-kusuk lobi alternatifnya. Sebagai guru di kampus ini, malu rasanya. Saya pernah bersuara agar pemilihan rektor dengan cara jahiliah ini diboikot saja. Tapi tidak ada yang dengar,” kata Saiful.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/19052591/kemenag-sebut-pemilihan-rektor-uin-jakarta-lalui-3-tahap-libatkan-senat

Terkini Lainnya

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang di Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke